APAKAH BOLEH GUGATAN PERCERAIAN DAN GUGATAN HARTA GONO GINI DIAJUKAN KE PENGADILAN SECARA BERSAMAAN?

 



Ada dua format dalam sidang perceraian yakni menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono-gini atau melakukan gugatan kedua hal tersebut secara terpisah.

Membina mahligai kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi impian semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Berbagai persoalan, seperti seringnya  bertengkar, KDRT, hilangnya rasa kecocokan hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan kehidupan rumah tangga yang berujung perceraian.

Namun, urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi (akibat) hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama (gono gini), hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri. Timbul pertanyaan, bagaimana proses gugatan di pengadilan agama dan pengadilan negeri; bisakah gugatan perceraian dan harta gono-gini, digabung?

“Gugatan harta bersama atau harta gono gini dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan perceraian khusus untuk perkara di Pengadilan Agama. Sedangkan di Pengadilan Negeri, gugatan harta bersama atau gono gini hanya bisa diajukan setelah akta cerai keluar dari disdukcapil.”

Jika merujuk pada ketentuan hukum yaitu Pasal 197 Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Yurisprudensi MA RI No. 1448 K/Sip/1974 menjelaskan jika seorang mantan isteri (janda) dan mantan suami (duda) masing-masing berhak mendapatkan masing-masing ½ (seperdua) dari harta bersama (gono gini) yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Namun yang sering menjadi pertanyaan, apakah gugatan harta bersama (gono gini) dapat digabungkan dengan gugatan perceraian ? tujuannya agar efektif dan tidak terlalu memakan waktu lama dalam bersengketa nantinya.

Aturan di Pengadilan Agama

Jika merujuk pada ketentuan di Pengadilan Agama khusus untuk di Pengadilan Agama, maka gugatan perceraian dapat digabungkan dengan gugatan harta bersama (gono gini) dengan dasar hukum  Pasal 86 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan :

“ Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aturan di Pengadilan Negeri

Jika merujuk pada praktek di Pengadilan Negeri, maka gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan permintaan harta bersama . Adapun rujukan hukum dari ini yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 913/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 yang pada prinsipnya menyatakan :

“ gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.”

Oleh karena itu, dalam prakteknya di Pengadilan Negeri, gugatan pembagian gono gini diajukan setelah Disdukcapil mengeluarkan Akta Cerai.

  1. Kelebihan Penggabungan (di Pengadilan Agama):
    Penggabungan gugatan ini dapat mempercepat proses hukum, karena keduanya diperiksa dalam satu persidangan. 
  2. Keuntungan Mengajukan Terpisah (di Pengadilan Negeri):
    Gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan setelah perceraian selesai, yang memungkinkan untuk fokus pada proses perceraian terlebih dahulu. 
Contoh:
  • Pasangan Muslim:
    Jika pasangan muslim bercerai, mereka dapat mengajukan gugatan cerai dan gugatan pembagian harta gono gini bersamaan di Pengadilan Agama.
  • Pasangan Non-Muslim:
    Jika pasangan non-Muslim bercerai, mereka harus mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu di Pengadilan Negeri. Setelah perceraian selesai dan putusannya berkekuatan hukum tetap, baru dapat diajukan gugatan pembagian harta gono gini.