Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa suatu perjanjian dianggap tidak sah jika tidak dibubuhi materai. Anggapan ini sebenarnya kurang tepat dalam perspektif hukum.
APA ITU MATERAI?
Materai pada dasarnya adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen, bukan penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, hukum di Indonesia mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan empat syarat sah:
- Kesepakatan Para Pihak (Consent)
- Kecakapan untuk Membuat Perikatan (Kapasitas)
- Suatu Hal Tertentu (Objek)
- Sebab yang Halal (Legal Cause)
Selama keempat syarat ini terpenuhi, maka perjanjian tetap sah, meskipun tanpa materai.
LALU APA FUNGSI MATERAI?
Materai memiliki fungsi utama sebagai:
- Bukti bahwa dokumen telah dikenakan pajak
- Syarat administratif jika dokumen akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Artinya, perjanjian tanpa materai tetap sah, tetapi bisa menimbulkan kendala administratif saat diajukan sebagai alat bukti.
BAGAIMANA JIKA TERLANJUR TANPA MATERAI?
Tidak perlu khawatir. Dokumen yang belum bermaterai tetap dapat digunakan di pengadilan dengan cara:
- Melakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) di kantor pos atau instansi yang berwenang
KESIMPULAN
Perjanjian tanpa materai:
- Secara Hukum Perjanjian tersebut tetap SAH
- Namun kurang sempurna sebagai alat bukti jika belum dikenakan bea meterai
PENUTUP
Memahami perbedaan antara sahnya perjanjian dan fungsi materai sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik sehari-hari. Jangan sampai hak dan kewajiban para pihak dianggap tidak berlaku hanya karena persoalan materai.

