TENGGANG WAKTU DALUWARSA TINDAK PIDANA PENIPUAN 378


LAW OFFICE R.A.S & PARTNERS- Daluwarsa  tindak pidana kejahatan. Daluwarsa atau lewat waktu (Verjaring) dalam Hukum Pidana adalah lewatnya waktu yang menyebabkan gugurnya atau hapusnya Hak untuk Menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Terbitnya Pasal Daluwarsa ini sebagai upaya agar tidak terjadi penumpukan kaus-kasus di Pengadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap Tersangka. Dalam KUHP mengenal adanyanya dua Daluwarsa, yaitu Daluwarsa untuk Menuntut dan Daluwarsa untuk mejalankan hukuman Pidana.

DALUWARSA PENUNTUTAN (Limitation Priod for prosecution) Dalam Ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Kewenangan menjatuhkan pidana hapus karena Daluwarsa :

        -Terhadap semua pelangggaran dan kejahatan yang di lakukan dengan percetakan,                 setelah satu tahun;

        -Terhadap kejahatan yang di ancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau                     pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

        -Terhadap kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun,                     sesudah dua belas tahun;

       -Terhadap kejahatan yang di ancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup,                  sesudah dua belas tahun. 

2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur delapan belas tahun,           masing-masing tenggang Daluwarsa di atas di kurangi menjadi sebuah episode.

    "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara      melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,     ataupun rangkaian transkripsi, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang               sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapus tagihan, di ancam         karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Tindak Pidana Pasal 378 KUHP, karena acaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun, maka memenuhi unsur dalam pasal 78 KUHP Aayat 3 yang berbunyi "Terhadap kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun", yang mana Daluwarsa penghantaranya adalah setelah dua belas  tahu.

KAMI CONTOHKAN SATU KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN

Pada tanggal  06  Juni 2013 di kediaman saudari R telah terjadi kesepakatan Jual beli tanah antara Saudari R dengan Saudara UAM, yang dimana Saudari R Sepakat menjual tanahnya yang terletrak di Dusun 01 Balunijuk, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Denga luas 6.336,5M2 kepada Saudara UAM dengan harga Rp, 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)M2 (Permeter Persegi) Total Rp. 285.000.000, (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). Dan pada tanggal yang sama Saudara UAM, Menyerahkan uang tanda jadi (DP) Jual beli tanah sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Saudari R. Dan saudara UAM berjanji akan melunasi kekurangan dari jual beli tanah tersebut pada saat surat bukti kepemilikan dari desa yang asli sudah jadi dan sudah di balik nama atas nama saudara UAM. Pada tanggal 17 Juni 2013 Saudar Uam datang di kediaman Saudari R untuk membayar kekurangan uang jual beli tanah sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada saudari R dan saudara UAM berjanji akan membayar semua kekurangnya atau akan melunasi kekurangan dari jual beli tanah tersebut pada saat surat bukti kepemilikan sudah jadi dan sudah di balik nama, atas nama Saudara UAM. Pada tanggal 26 Juni 2013 Saudara UAM datang kembali ke kediaman Saudari R, dengan membawa SURAT PERNYATAAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dan menyuruh Saudari R menandatangani surat tersebut. Setelah surat tersebut di tanda tangani oleh Saudari R, Saudara UAM hanya membayar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Saudari R, yang seharusnya saudara UAM membayar kekurangan jual beli tanah tersebut sebesar Rp.180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang pada awalnya Saudara UAM berjanji akan membayar semua kekurangan atau akan melunasi kekurangan dari jual beli tanah tersebut pada saat surat bukti kepemilikan dari desa yang asli sudah jadi dan sudah di balik nama atas nama saudara UAM. Hingga saat ini kekurangan pembayaran jual beli tanah antara Saudari R dengan Saudara UAM belum juga di bayar dengan jumlah Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).

PERHITUNGAN DALUWARSA

Dari kasus di atas dapat kita lihat bahwasanya masa Daluwarsa dari kasus ini di mulai sehari setelah Penandatanganan SURAT PERNYATAAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dan pada saat Saudara UAM hanya membayar kekurangan pembayaran jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Saudari R.

Tindak Pidana Penipuan terjadi pada tanggal 26 Juni 2013 + 12 tahun (masa daluwarsa) = 26 Juni 2025, berarti pada tanggal 26 Juni 2025 dapat di katakan tindak pidana tersebut sudah Daluwarsa. (JIKA TIDAK ADA PERSELISIHAN PRA-YURIDIS.)

Tetapi perlu kita ingat bahwasanya pada Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penangguhan penuntutan (penangguhan kasus) karena adanya perselisihan pra-yudisial. Perselisihan pra-yudisial adalah perselisihan yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh instansi lain sebelum kasus pidana dapat dilanjutkan. 

Penjelasan Lebih Lanjut.

PERSELISIHAN PRA-YURIDIS

Perselisihan yang tidak dapat diputuskan oleh pengadilan pidana, tetapi harus diputuskan oleh instansi lain terlebih dahulu (misalnya, pengadilan perdata, instansi administrasi).

CONTOH PERSELISIHAN PRA-YURIDIS

Penuntutan kasus perzinahan (Pasal 284 KUHP) dapat ditangguhkan hingga putusan perceraian suami-istri selesai.

PENANGGUHAN PENUNTUTAN

Pasal 81 KUHP memberikan kewenangan kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan kasus pidana hingga perselisihan pra-yudisial diselesaikan.

MAKSUD PASAL 81 KUHP

Pasal 81 bertujuan untuk menghentikan sementara pemeriksaan kasus pidana agar tidak terjadi keputusan hukum yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena perselisihan pra-yudisial belum selesai.

KEWENANGAN BUKAN KEWAJIBAN

Penting untuk dicatat bahwa Pasal 81 KUHP memberi kewenangan kepada hakim, bukan kewajiban, untuk menangguhkan pemeriksaan.