raslawoffice.pro - Sering kali kita mendengar kata-kata somasi, banyak menimbulkan pertanyaan apa itu somasi? Apa dasar Hukum somasi? Atau somasi di atur di dalam pasal berapa? Lalu bagaimana sikap kita jika mendapat somasi, apa yang harus kita lakukan?
Hal ini di jelaskan oleh Adv. Reza Andreas Saputra,S.H. bahwa Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling atau yang berarti sebuah peringatan atau teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum Perdata. Tujuan dari di berikannya somasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon Tergugat,agar supaya calon Tergugat ini berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan yang telah di berikan pihak calon Penggugat kepada Pihak Calon Tergugat.
Selanjutnya Adv. Reza Andreas Saputra,S.H. menjelaskan bahwasanya dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata, merupaka teguran atau perigatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang sudah di perjanjika dan bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus di anggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan. Maka, dapat saya simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat di jadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan debitur dinyatakan wanprestasi.
Adapun tujuan utama dilakukanya somasi adalah untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripada melalui tindakan hukum.
Adv. Reza Andreas Saputra,S.H. menjelaskan jika seseorang telah mendapatkan somasi harus memahami isi dari somasi tersebut, hal yang harus di perhatikan di dalam isi somasi, pastikan nama pihak yang di tunjukan di dalam somasi, jangan sampai menanggapi somasi yang salah kirim, identifikasi pihak yang memberikan somasi. Orang yang memberikan somasi adalah orang yang di kenal yang sebelumnya pernah melakukan kerja sama dan jangan lupa identifikasi juga perbuatan dan hubungan hukum yang terjadi antara pihak yang memberikan somasi dengan pihak yang di berikan somasi. Mengetahui perbuatan dan hubungan hukum akan berguna dalam mengetahui hak dan kewajiban para pihak, Identifikasi alasan atau dasar mengapa somasi ditunjukan dengan memastikan somasi di berikan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi.
Adv. Reza Andreas Saputra,S.H. menganjurkan jika kita mendapat somasi kita harus menanggapi somasi tersebut. Jika telah terjadi somasi, penting untuk memahami dan menanggapi somasi dengan baik agar somasi yang di tunjukan tidak merugikan. Konsultasikan kepada ADVOKAT mengenai perkara somasi yang sedang di hadapi agar tidak ada kesalahan yang di lakukan.
FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM