Senin, 04 Desember 2023


 Berdasarkan pasal 1156 KUHPerdata apabila debitur lalai melakukan kewajibannya maka kreditur dapat menuntut melalui pengadilan agar barang jaminan yang dijual untuk pelunasan utang debitur beserta bunga dan biayanya.

Lalu bagaimana jika kreditur menjual barang jaminan milik debitur tanpa izin?

Kreditur yang menjual barang jaminan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. 

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakan bahwa:

“penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan”

Cara “penjualan” barang jaminan (gadai) debitur untuk pelunasan utang debitur yang dibenarkan hukum  yaitu:

1. Meganjukan permohonan eksekusi melalui pengadilan (Pasal 1156 KUHPerdata.

2. Eksekusi melalui atas kekuasaan sendiri melalui kantor pelelangan umum.

3. Eksekusi melalui penjualan di bawah tangan (menjual sendiri) asalkan sebelumnya, sudah disepakati atau mendapat izin debitur.


Popular Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Adv. Reza Andreas Saputra, S.H.. Diberdayakan oleh Blogger.