Penerapan Pertanggung Jawaban Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya, Ini Penjelasan Adv. Reza Andreas Saputra,S.H.


 raslawoffice.pro - Adv. Reza Andreas Saputra,S.H. untuk memahami lebih jauh mengenai Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mari kita lihat dulu apa yang di maksud dengan kecelakaan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, kecelakaan adalah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi)  atau gas, atau api yang datangnnya dari luar, terhadap benda (jasmani) seseorang, yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat di tentukan oleh dokter.

    Sedangkan yang dimaksud dari kecelakaan dalam Pasal 1 angka 24 UU o. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di duga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Dalam UU LLAJ ini, juga dibagi mengenai peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam beberapa tingkata/kategori yang di atur dalam Pasal 229 UU LLAJ, antara lain:

A. Kecelakaan lalu lintas ringan (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang)

B. Kecelakaan lalu lintas sedang (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusaka kendaraan dan/atau barang)

C. Kecelakaan lalu lintas berat (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat)

    Arti luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat. (Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ), Jatuh sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus-menerus utuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu pancaindra,menderita cacat berat atau lumpuh, terganggu daya fikir selama 4 minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seseorang perempuan atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

PENERAPAN TANGGUNG JAWAB HUKUM

Orang yang mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas, dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara pidana maupun perdata. Hal ini sebagaimana di aturdalam Pasal 1 UU LLAJ, dimana disebutkan kalimat yang mengakibatkan kerugian pula kepada korban, secara materil maupu immateril. Sehingga pihak-pihak yang menimbulkan/mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum perdata pula (Vide 1365 KUH Perdata).

Sementara terkaitketentuan sanksi pidana diatur secara khusus dan spesifik dalam UU LLAJ ini, dimulai dari Pasal 273 s/d Pasal 317. Namun pasal yang umum atau sering dikenakan/digunakan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas antara lain Pasal 310 dan Pasal 311.

Selain sanksi-sanksi pidana terhadapkorban dari kecelakaan dpat pula mengajukan gugatan perdata sebagaimana di atur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi , pengemudi/pemilik kendaraan bermotor dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Pertanggung jawaban atas kerugian di atas, baik secara materil maupun immateril, juga di atur secara umum dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibka orang karena kesalahanya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Oleh karenanya, peristiwa kecelakaan lalu lintas ini, sanksi pidana sebagaimana ketentuan-ketentuandi atas, tidak mengahapus hak dari korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian perdata (materil/immateril) yang di deritanya.

Web Views