Jumat, 21 Februari 2025
Kamis, 12 Desember 2024
Minggu, 14 Juli 2024
Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.
Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.
Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.
Penyerobotan tanah pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
A. Ketidakpedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya.
B. Ketidaktahuan korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban.
C. Tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkan susahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap.
D. Penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus: Melakukan perbuatan pidana ,Mampu bertanggung jawab,Dengan kesengajaan atau kealpaan,Tidak adanya alasan pemaaf.
Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
Senin, 17 Juni 2024
Sedangkan yang dimaksud dari kecelakaan dalam Pasal 1 angka 24 UU o. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di duga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Dalam UU LLAJ ini, juga dibagi mengenai peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam beberapa tingkata/kategori yang di atur dalam Pasal 229 UU LLAJ, antara lain:
A. Kecelakaan lalu lintas ringan (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang)
B. Kecelakaan lalu lintas sedang (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusaka kendaraan dan/atau barang)
C. Kecelakaan lalu lintas berat (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat)
Arti luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat. (Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ), Jatuh sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus-menerus utuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu pancaindra,menderita cacat berat atau lumpuh, terganggu daya fikir selama 4 minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seseorang perempuan atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
PENERAPAN TANGGUNG JAWAB HUKUM
Orang yang mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas, dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara pidana maupun perdata. Hal ini sebagaimana di aturdalam Pasal 1 UU LLAJ, dimana disebutkan kalimat yang mengakibatkan kerugian pula kepada korban, secara materil maupu immateril. Sehingga pihak-pihak yang menimbulkan/mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum perdata pula (Vide 1365 KUH Perdata).
Sementara terkaitketentuan sanksi pidana diatur secara khusus dan spesifik dalam UU LLAJ ini, dimulai dari Pasal 273 s/d Pasal 317. Namun pasal yang umum atau sering dikenakan/digunakan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas antara lain Pasal 310 dan Pasal 311.
Selain sanksi-sanksi pidana terhadapkorban dari kecelakaan dpat pula mengajukan gugatan perdata sebagaimana di atur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi , pengemudi/pemilik kendaraan bermotor dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Pertanggung jawaban atas kerugian di atas, baik secara materil maupun immateril, juga di atur secara umum dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibka orang karena kesalahanya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Oleh karenanya, peristiwa kecelakaan lalu lintas ini, sanksi pidana sebagaimana ketentuan-ketentuandi atas, tidak mengahapus hak dari korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian perdata (materil/immateril) yang di deritanya.
Sabtu, 15 Juni 2024
Senin, 04 Desember 2023
Lalu bagaimana jika kreditur menjual barang jaminan milik debitur tanpa izin?
Kreditur yang menjual barang jaminan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakan bahwa:
“penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan”
Cara “penjualan” barang jaminan (gadai) debitur untuk pelunasan utang debitur yang dibenarkan hukum yaitu:
1. Meganjukan permohonan eksekusi melalui pengadilan (Pasal 1156 KUHPerdata.
2. Eksekusi melalui atas kekuasaan sendiri melalui kantor pelelangan umum.
3. Eksekusi melalui penjualan di bawah tangan (menjual sendiri) asalkan sebelumnya, sudah disepakati atau mendapat izin debitur.
Minggu, 03 Desember 2023
Hal ini diperkuat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyatakan bahwa:
“unsur pokok delict penipuan (ex pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang.”
Artinya, bila seseorang bisa membantah atau membuktikan bahwa dia tidak pernah menggunakan cara serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan oranglain sehingga menyerahkan barang, maka dia tidak bisa dikenakan penipuan. Melainkan itu masalah perdata yang tidak bisa dipidana.
Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi MA No. 1061 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 juga menyatakan bahwa:
“dengan tidak terbuktinya unsur penting dalam delik penipuan tersebut.(tergerak/terbujuk) dalam perkara ini menurut Mahkamah Agung RI merupakan transaksi keperdataan yang tidak ada unsur pidananya..”
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa seseorang harus bisa membantah (membuktikan) bahwa dia tidak ada menggunakan cara serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan oranglain sehingga menyerahkan barang..Apabila hal tersebut dapat dibuktikan maka demikian dia tidak bisa dikenakan penipuan.
"Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”
Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa:
"Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 628 k/Pid/1984 dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor. SE-013/A/JA/12/2011 yang mengamanatkan agar diselesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara perdata dari perkara pidana.
Minggu, 03 September 2023
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/06/2016) siang.
Tim kuasa hukum Jessica menyebut dakwaan jaksa penuntut umum "tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap" dan karena itu "harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya tidak diterima".
Jessica dituduh membunuh kawannya, I Wayan Mirna, dengan membubuhkan racun natrium sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia. Motif pembunuhan itu, menurut jaksa, adalah sakit hati.
"Sekitar pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasehati terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba. Dia mengatakan, 'untuk apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal'," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
"Ucapan tersebut membuat terdakwa marah serta sakit hati... Setelah kemarahan terdakwa kepada korban Mirna, terdakwa akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati.
"Untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna."
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, hasil visum menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif.
Tim forensik menemukan zat beracun Natrium Sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram/liter.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP. Pasal itu berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sianida dalam tubuh Mirna. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka. Jessica kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Dia divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica begitu menyita perhatian publik tujuh tahun lalu karena sarat misteri. Kendati banyak bukti yang mengarah padanya, tidak sedikit pihak yang beranggapan Jessica tidak bersalah. Pada akhirnya, sejumlah kesaksian berikut yang memberatkan Jessica sehingga ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.
Pada hari nahas tersebut, Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier sebelum pukul 16.00 WIB. Kemudian, ia berinisiatif memesan es kopi vietnam untuk diberikan kepada Mirna, serta dua cocktail. Kedua fakta tersebut, terutama perihal Jessica sebagai pembeli kopi, dinyatakan oleh karyawan di Kafe Olivier. Pada 20 Juli 2016, persidangan menghadirkan tiga pegawai Olivier, yakni prilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan. Menurut kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.
Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain. Pegawai Olivier juga bersaksi pada 28 Juli 2016. Mereka menyatakan bahwa es kopi vietnam Mirna yang Jessica pesan berwarna kekuningan dan berbau.
Keluarga Mirna memberi kesaksian di pengadilan pada 12 Juli 2016. Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, membeberkan tingkah laku Jessica selama berada di rumah sakit. Menurut dia, gerak-gerik Jessica ketika itu tampak mencurigakan. Jessica, kata Dermawan, sempat mengaku asma, tetapi masih lancar beraktivitas. "Tiba-tiba dia lompat. Terus dia kesandung. Kan pintu ada rel. Nah, di situ," ujar Darmawan. Keanehan lainnya, lanjut Darmawan, adalah ketika Jessica keliling mendengarkan orang berbicara di rumah sakit. Jessica pun menghilang setelah berkeliling. Selain itu, menurut Darmawan, Jessica tampak berbicara dengan tenang selama ia dan Mirna berada di rumah sakit.
Selain itu, menurut Darmawan, Jessica tampak berbicara dengan tenang selama ia dan Mirna berada di rumah sakit. Tidak terpancar kesedihan seperti yang tampak dari wajah Hani yang juga berada di rumah sakit ketika itu. Sementara itu, saudara kembar Mirna, Sendy Salihin, mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita soal es kopi vietnam beracun ke Sandy via pesan singkat usai Mirna meninggal.
"Jessica kasih situs link website (tentang) vietnamese iced coffee beracun," kata Sandy. Dalam link artikel tersebut, kata Sandy, ada kasus kopi vietnam beracun di negara asalnya. Sandy pun merasa Jessica mengarahkannya untuk beranggapan bahwa kopi vietnam menjadi penyebab kematian Mirna. Kejanggalan lain diungkapkan manajer kafe Olivier, Devi, dan pegawai lain di kafe tersebut pada 27 Juli 2016. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat kejang-kejang.
Suami Mirna, Arief Soemarko, bersaksi pada 12 Juli 2016 bahwa istrinya takut untuk bertemu dengan Jessica. Sebelum peristiwa 6 Januari 2016, Arief mengungkapkan ia mengikuti pertemuan dengan Mirna dan Jessica pada 8 Desember 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, tak ada pembicaraan spesifik perihal kemarahan Jessica terhadap Mirna. Namun, Arief mengaku diberitahu Mirna bahwa Jessica pernah marah besar kepada istrinya itu pada bulan Oktober 2014. Menurut Mirna, terang Arief, Jessica marah saat Mirna menasihatinya mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya. Kala itu, Jessica marah dan meninggalkan Mirna sendirian dalam pertemuan mereka di Australia beberapa tahun silam.
Namun, lanjut Arief, kemarahan Jessica tak dibahas kembali dalam pertemuan di Kelapa Gading. Jessica ketika itu meminta dicarikan pacar oleh Mirna. Arief juga mengungkapkan, Mirna ketakutan menghadapi Jessica. Mirna ketakutan karena menganggap Jessica marah kepadanya saat terakhir bertemu pada Oktober 2014 di Sydney, Australia. "Mirna tak mau bertemu Jessica seorang diri. Dalam pikiran Mirna, Jessica marah sama dia," kata Arief. Kemudian pada pertemuan 6 Januari 2016, Mirna kembali tak ingin bertemu Jessica sendirian. Karena itu, Mirna memilih menunggu Hani untuk bertemu dengan Jessica di Kafe Olivier.
Ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menyebutkan, Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida. Semakin memberatkan Jessica, kesaksian lain datang dari psikolog klinis, Antonia Ratih Andjayani pada 15 Agustus 2016. Menurut Antonia, Jessica orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang seringkali menggunakan kebohongan untuk berdalih. Sehari berselang, giliran Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang pernah memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti memberi kesaksian. Dia mengatakan Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan.
Natalia mengungkapkan bahwa Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Hal itu diperkuat saksi bernama John J Torres, polisi dari New South Wales, Australia pada 26 September 2016. John memaparkan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica yang diketahui beberapa kali mencoba melakukan bunuh diri. Setelah 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan ke pengadilan, hakim akhirnya menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Dalam salah satu pertimbangan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menyebutkan bahwa tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana. Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung. Hal ini dituangkan dalam Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. Atas putusan itu, Jessica telah melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, namun melalui Putusan MA No. 498 K/PID/2017 telah menolak permohonan kasasinya.
Memang dalam kasus Jessica sebetulnya di tengah masyarakat sampai hari ini masih ada 2 kelompok pendapat. Sebagian setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan terbukti, sebagian lagi berpandangan sesungguhnya itu adalah suatu kesimpulan yang spekulatif karena ditarik dari indirect evidences.
Bukti tidak langsung dalam hal ini biasa dikemas sebagai (alat bukti) petunjuk. Keberadaannya menjadi bukti yang dapat menimbulkan keyakinan (hakim) terhadap kejahatan yang terjadi. Namun menurutnya, kasus Kopi Sianida ini memang sukar untuk disimpulkan melalui petunjuk terkumpul yang menumbuhkan keyakinan bahwa memang Jessica pelakunya.
Dari kacamata hukum, dikenal asas In Dubio Pro Reo yang ditafsirkan bila ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa (membebaskan terdakwa dari dakwaan). Tapi mungkin karena kasusnya mendapat perhatian yang besar, sehingga pilihan untuk membebaskan pasti akan mendapat reaksi yang luar biasa di tengah masyarakat.
Fiat Justitia Ruat Caelum
Popular Posts
-
Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hu...
-
raslawoffice.pro - Adv. Reza Andreas Saputra,S.H. untuk memahami lebih jauh mengenai Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mari kita liha...
Mengenai Saya
Formulir Kontak
Cari Blog Ini
Adv.REZA ANDREAS SAPUTRA,S.H.
Popular Posts
-
Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hu...
-
raslawoffice.pro - Adv. Reza Andreas Saputra,S.H. untuk memahami lebih jauh mengenai Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mari kita liha...
-
Berdasarkan pasal 1156 KUHPerdata apabila debitur lalai melakukan kewajibannya maka kreditur dapat menuntut melalui pengadilan agar barang ...
-
raslawoffice.pro - Sering kali kita mendengar kata-kata somasi, banyak menimbulkan pertanyaan apa itu somasi? Apa dasar Hukum somasi? Atau ...
-
Kab. Lampung Timur - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2023, Reza Andreas Saputra...
-
Reza Andreas Saputra, S.H. - Pemuda Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Mengajak masyarakat untuk lebih sele...
-
Akan segera tayang, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan perspektif baru pada salah satu kasus yang menarik banyak perha...
-
Staycation adalah penggabungan dari dua kata yaitu stay dan cation. Stay yang artinya tetap, sementara cation yang berasal dari kata vacat...
-
Seseorang bisa dikatakan terbukti melakukan penipuan bila cara yang anda gunakan adalah dengan menggunakan serangkaian kata bohong, tipu mu...
-
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 dis...