Jika Tergugat memiliki dua atau lebih tempat tinggal yang jelas dan resmi, gugatan dapat di ajukan oleh penggugat kepada salah satu Pengadilan Negeri yang sesuai dengan daerah hukum tempat tinggal Tergugat. Penerapan kompetensi Relatif dalam hal Tergugat memiliki dua atau lebih tempat tinggal atau kediaman yang jelas, dapat di ajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri tempat Tergugat tinggal.
Hal ini di tegaskan dalam Putusan MA No.604 K/pdt/1984, 28 September 1985 yang menyatakan bahwa:
''Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat dan tergugat , ditemukan fakta yang membuktikan tergugat mempunyai dua tempat kediaman yang jelas. Sehubungan dengan itu, tidak ada larangan bagi penggugat memilih salah satu tempat tinggal tergugat yang paling menguntungkan baginya.
Oleh karena itu, gugatan yang di ajukan penggugat pada salah satu Pengadilan Negeri tersebut, tidak melanggar asas actor sequaitur forum rei yang di gariskan pada Pasal 118 ayat (1) HIR.