Menurut pendapat Reza Andreas Saputra,S.H. "Harta bersama adalah harta yang di peroleh selama perkawinan, Harta bersama juga bisa di sebut harta Gono-gini.
Harta bersama dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti hasil usaha suami/istri, hibahan atau pemberian uang atau barang dari salah satu pasangan.
Harta bersama berbeda dengan harta bawaan, yaitu harta yang di miliki masing-masing suami dan istri sebelum menikah. Harta bawaan bisa menjadi harta bersama jika suami dan istri menyetujui untuk menggabungkanya. Jika perkawinan berakhir, harta bersama akan dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku bagi masing-masing pasangan.
Suami dan istri tidak boleh menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri (kedua belah pihak) bila jual beli terjadi tanpa sepengetahuan kedua belah pihak, maka jual beli tersebut batal demi hukum dan bisa di kategorikan sebagai penggelapan.
Pada prinsipnya, harta bersama adalah hak bersama suami dan istri. Sehingga bila ingin menjual atau mengalihkan harta bersama harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut pasal 36 ayat (1) Undang-undang N0. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan menyatakan, mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Dalam praktek Pengadilan, ada putusan Mahkamah Agung No. 701K/Pdt.1977 yang kaidah hukumnya menyatakan, "Jual beli tanah yang merupakan harta bersama disetujui pihak istri atau suami, harta bersama yang di jual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang di buat atas jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukuam".
Selai itu tindalan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri bisa dikategorikan sebagai tindakan penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi. "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (Empat) Tahun."
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa suami atau istritidak boleh menjual hartabersama tanpa persetujuan suami atau istri (kedua belah pihak) bila jual beli terjadi tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka jual beli tersebut batal demi hukum, dan bisa dikategorikan sebagai penggelapan.
Langkah Hukum apa yang bisa di lakukan?
Pertama anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan/atau;
Kedua melaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHP.