Sabtu, 13 Mei 2023



Staycation adalah penggabungan dari dua kata yaitu stay dan  cation. Stay yang artinya tetap, sementara cation yang berasal dari kata vacation alias liburan. Dua kata ini lalu di terjemahkan secara bebas oleh masyarakat sehingga memunculkan stigma negatif.
Salah satu contohnya adalah yang sedang viral kasus staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.
Apakah tindakan tersebut dapat di pidana?

Pelaku yang membuat syarat Staycation untuk memperpanjang kontrak kerja dapat diduga melangar Pasal 5 UU TPKS dengan ancaman hukuman 9 bulan dan denda Rp. 10 juta. Namun, jika terbukti bahwa terdapat unsur kekerasan fisik atau ancaman terhadap korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 6C UU TPKS. Dimana pelaku telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memaksa korban melakukan persetubuhan. Tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 Juta.

Bagaimana dengan perusahaan yang memberikan praktik seperti ini, apakah dapat diberikan sanksi?
Apabila memang terbukti bahwa ada pembiaran selama ini, sehingga menjadi rahasia umum, itu menurut Undang-undang TPKS, korporasinya bisa juga dijerat dengan ancaman sanksi denda senilai Rp. 5-15 Miliar. Adapun sanksi tambahan berupa pencabutan dan pembubaran perusahaan itu. Cabut ijin, pembekuan, penutupan dan pembubaran.

Popular Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Adv. Reza Andreas Saputra, S.H.. Diberdayakan oleh Blogger.